CARA MENETUKAN PPH PASAL 21


CARA MENENTUKAN PENGHASILAN KENA PAJAK

ž  PKP = Total Penghasilan Bruto – Pengeluaran Biaya-PTKP x tarif pph pasal 17

Tarif PPh pasal 17 :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
5%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00
15%
Di atas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00
25%
Di atas Rp 500.000.000,00
30%

 PTKP (penghasilan tidak kena pajak )
UU No. 36/2008
(MULAI 2009)
a. Untuk diri pegawai
Rp. 15.840,000,00
b.Tambahan untuk pegawai yang kawin
Rp.  1.320..000,00
c. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang
Rp.  1.320.000,00

v Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya
v Bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp 1.320.000,00  setahun atau Rp 120.000,00  sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya
v Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Adapun bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.

PENGELUARAN BIAYA :
Biaya jabatan= biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00  sebulan.
Contoh 1
Penghasilan Bruto sebulan                                  =  Rp. 8.000.000,00
Biaya Jabatan 5% x  8.000.000,00                       =  Rp.    400.000,00 -
            Penghasilan Neto sebulan                       =  Rp. 7.600.000,00

Contoh 2
Penghasilan Bruto sebulan                                  =  Rp.12.000.000,00
Biaya Jabatan 5% x 12.000.000,00 = 600.000,00
                                    Maksimal                       =  Rp.     500.000,00 -
            Penghasilan Neto sebulan                       =  Rp.11.500.000,00

CONTOH :
ž  Sudiro bekerja pada Perusahaan PT Maju Bersama dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 2.650.000,- dan membayar iuran pensiun Rp. 25.000,-. Sudiro menikah tetapi belum punya anak. Berapkah pajak terutang yang dikenakan pada Sudiro?
JAWAB :
ž  Gaji sebulan                                                                  Rp. 2.650.000,-
ž  Pengurangan :
- biaya jabatan 5% x Rp. 2.650.000,-       Rp.   132.500,-  
- iuran pensiun                                       Rp.     25.000,-             
            JUMLAH PENGURANGAN                                    (Rp.     157.500,-)
Penghasilan neto sebulan                                                Rp.   2. 492.500,-
Penghasilan neto setahun :
12 x Rp. 2.492.500,-                                                       Rp. 29.910.000,-
ž   MENGHITUNG PTKP (PENGHASIAN TIDAK KENA PAJAK)
(k-0) Artinya kawin tidak punya anak
- untuk WP sendiri                      Rp. 15.840.000,-           
            - tambahan WP
               Kawin                                                Rp. 1.320.000,- 
JUMLAH PTKP                                                    (Rp. 17.160.000,-)
                Penghasilan Kena Pajak Setahun                                 Rp. 12.750.000,-
PPH Pasal 21 Terutang setahun :
            5 % x Rp. 12.750.000,-   =  Rp. 637.500,-
            PPH pasal 21 sebulan :
            Rp. 637.500 : 12   =  Rp. 53.125,-

LATIHAN :
  1. Sudiran bekerja pada Perusahaan PT Maju Bersama dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 5.000.000,-. Membayar iuran pensiun Rp. 100.000,-. Sudiro sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak. Berapakah PPH terutang Sudiro?
  2. Nurah Rai bekerja pada PT Bintang Abadi sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2005. Ngurah menikah punya anak 4. gaji sebulan Rp. 6.000.000,-. Membayar iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp. 25.000,-. Berapakah PPH yang harus dibayar tahun 2005.
KERJAKAN SECARA BERDISKUSI !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar