CARA MENENTUKAN PENGHASILAN KENA
PAJAK
PKP = Total Penghasilan Bruto – Pengeluaran Biaya-PTKP
x tarif pph pasal 17
Tarif PPh pasal 17 :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
|
5%
|
Di atas Rp
50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00
|
15%
|
Di atas Rp
250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00
|
25%
|
Di atas Rp
500.000.000,00
|
30%
|
PTKP (penghasilan tidak kena pajak )
|
UU No. 36/2008
(MULAI 2009)
|
a. Untuk diri pegawai
|
Rp. 15.840,000,00
|
b.Tambahan untuk pegawai yang kawin
|
Rp. 1.320..000,00
|
c. Tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus,
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang
|
Rp. 1.320.000,00
|
v Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan
adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP
selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya
v Bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan
tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa
suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP
sejumlah Rp 1.320.000,00 setahun atau Rp
120.000,00 sebulan dan ditambah PTKP
untuk keluarganya
v
Besarnya
PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Adapun bagi pegawai
yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya
PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun
takwim yang bersangkutan.
PENGELUARAN BIAYA :
Biaya jabatan= biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5%
dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp
6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00
sebulan.
Contoh 1
Penghasilan Bruto sebulan = Rp. 8.000.000,00
Biaya Jabatan 5% x 8.000.000,00 = Rp.
400.000,00 -
Penghasilan Neto sebulan = Rp. 7.600.000,00
Contoh 2
Penghasilan Bruto sebulan = Rp.12.000.000,00
Biaya Jabatan 5% x 12.000.000,00 = 600.000,00
Maksimal = Rp.
500.000,00 -
Penghasilan
Neto sebulan = Rp.11.500.000,00
CONTOH :
Sudiro bekerja pada Perusahaan PT Maju Bersama dengan
memperoleh gaji sebulan Rp. 2.650.000,- dan membayar iuran pensiun Rp.
25.000,-. Sudiro menikah tetapi belum punya anak. Berapkah pajak terutang yang
dikenakan pada Sudiro?
JAWAB :
Gaji sebulan Rp. 2.650.000,-
Pengurangan :
- biaya jabatan 5% x Rp. 2.650.000,- Rp.
132.500,-
- iuran pensiun Rp. 25.000,-
JUMLAH PENGURANGAN (Rp. 157.500,-)
Penghasilan neto sebulan Rp. 2. 492.500,-
Penghasilan neto setahun :
12 x Rp. 2.492.500,- Rp. 29.910.000,-
MENGHITUNG PTKP (PENGHASIAN TIDAK KENA PAJAK)
(k-0) Artinya kawin tidak punya anak
- untuk WP sendiri
Rp.
15.840.000,-
- tambahan WP
Kawin Rp.
1.320.000,-
JUMLAH PTKP (Rp.
17.160.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp. 12.750.000,-
PPH Pasal 21 Terutang setahun :
5 % x
Rp. 12.750.000,- = Rp. 637.500,-
PPH
pasal 21 sebulan :
Rp.
637.500 : 12 = Rp. 53.125,-
LATIHAN :
- Sudiran bekerja pada Perusahaan PT Maju Bersama dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 5.000.000,-. Membayar iuran pensiun Rp. 100.000,-. Sudiro sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak. Berapakah PPH terutang Sudiro?
- Nurah Rai bekerja pada PT Bintang Abadi sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2005. Ngurah menikah punya anak 4. gaji sebulan Rp. 6.000.000,-. Membayar iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp. 25.000,-. Berapakah PPH yang harus dibayar tahun 2005.
KERJAKAN SECARA BERDISKUSI !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar